ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU KEPALA DESA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/428/2025, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU KEPALA DESA SUNGAI TELANG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
|
ABSTRAK : |
-Bahwa pemilihan kepala desa pengganti antar waktu desa sungai telang yang dilaksanakan pada hari jumat, tanggal 7 november 2025 telah berhasil memilij saudara HERUNTO sebagai kepala desa terpilih, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa pengganti antar waktu desa sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemlihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten barito selatan nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa; -Keputusan ini menetapkan -Memberhentikan dengan hormat saudara ARIF PRADILA, S.Sos NIP. 19840124 200501 1 005 sebagai penjabat kepala desa sungai telang kecamatan dusun utara karena telah berakhir masa jabatanya disertai ucapan terimakasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan; -Menetapkan, mengesahkan dan mengangkat saudara HERUNTO sebagai kepala desa pengganti antar waktu dea sungai telang kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan peridode 2022-2030 dan kepadanya diberikan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan; -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 31 desember 2025.
|